Setelah Irjen Karyoto, Brigjen Endar Kini Dikeluarkan dari KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendepak Brigjen Endar Priartoro dari lembaga antirasuah.
Endar dan Irjen Karyoto sebelumnya memang diminta Ketua Firli Bahuri untuk ke luar dari KPK berdasarkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Khusus untuk Karyoto, Kapolri memberikan promosi Kapolda Metro Jaya, sedangkan Endar masa tugasnya di KPK diperpanjang.
"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa dalam keterangannya, Senin (3/4).
Sebelumnya, kata Cahya, KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Endar dan Karyoto.
"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," kata dia.
Cahya menerangkan Polri sudah menerima penerimaan pembinaan karier Karyoto. Karyoto kini telah mengemban tugas baru sebagai Kapolda Metro Jaya.
"KPK menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya pemberantasan korupsi selama menjadi bagian dari insan KPK, khususnya melalui strategi penindakan," kata dia.
Brigjen Endar dan Irjen Karyoto sebelumnya memang diminta Ketua Firli Bahuri untuk ke luar dari KPK berdasarkan surat permohonan kepada Kapolri.
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN
- Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita